Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Marak Penyakit PMK, Pedagang Hewan Diminta Selektif

×

Marak Penyakit PMK, Pedagang Hewan Diminta Selektif

Sebarkan artikel ini
hewan kurban. (Poto:dok)

BEKASI- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Bekasi Abi Hurairah menyarankan agar kepada para pedagang hewan kurban untuk sejatinya bisa menselektifkan bagi setiap hewan yang nantinya akan dijualkan ketika masuk momentum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha mendatang.

Hal itu, dipintanya dikarenakan saat ini, baik setiap wilayah di pulau Jawa tengah marak terjadi virus Penyebaran Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Sehingga kesehatan hewan perlu diperhatikan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada prinsipnya setiap pedagang hewan kurban itu diminta untuk bisa melihat kondisi setiap hewan miliknya yang memang sudah layak untuk dijual. Agar tidak terpapar ataupun terindikasi penyakit PMK,” ucap Abi saat ditemui Infobekasi.co.id disekitaran wilayah Bekasi Selatan, Selasa (21/06/2022).

Ia menyatakan, terlebih maraknya virus PMK sendiri, juga sudah semakin menyebar di setiap wilayah di Jawa Barat. Sesampai, kata dia guna mengantisipasi dari adanya bpenyebaran virus tersebut dari wilayah luar, pihaknya juga tengah bersinergi dengan para stakeholder lainnya agar terhadap pendistribusian hewan qurban kepada setiap para pedagang hewan qurban bbisa berjalan dengan aman dan nyaman.

“Kita kan sekarang sekarang ini mendata di masing masing kecamatan kita kan punya anggota Satpol-PP, Nanti mereka mengkontribusikan kepada kita mengenai setiap lokasi penjualan hewan qurbannya dimana saja, itu yang nantinya menjadi sasaran kita,” ungkapnya

BACA JUGA : Awali Reses, Syaikhu Berikan 13 Sapi Kurban di 3 Kabupaten

Abi juga melanjutkan, meski perayaan Ibadah Idul Adha masih tergolong lama melalui segi waktu pelaksanaannya. Dalam hal ini, pihaknya juga menghimbau agar kepada para pedagang hewan qurban untuk tidak berjualan disembarang tempat, karna apabila melanggar tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan.

“Pada prinsipnya kami akan mengatur terkait dengan hal hal yang berhubungan penegakan aturannya, apabila nanti ada yang kedapatan, Kemudian mereka tidak bisa menjual hewan yang sudah di petakan, maka nantinya itu menjadi tugas kita untuk menindak,” paparnya

Sebagai informasi, maraknya Virus PMK di wilayah Jawa Barat apabila melihat melalui situs di siagapmk.id per tanggal 20 Juni 2022. Kasus PMK di Jawa Barat sudah terdapat sebanyak 21.519 Kasus.

Sementara, bagi kasus PMK di Kota Bekasi sendiri melalui angkanya sudah berada di 135 Kasus. Angka tersebut terbilang naik usai sebelumnya pada Rabu (15/06) lalu penyebaran virus PMK di Kota Bekasi baru mencapai 78 kasus.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.