CIKARANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp45 ribu, setara dengan 3,5 liter beras.
“Kita mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Provinsi dan Pusat yakni Rp45 ribu, setara 3,5 liter beras dengan kualitas bagus,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri, Rabu (06/04/2022).
Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai ketetapan yang dimaksud.
Samsul mengaku sudah mendistribusikan surat edaran berisi ajakan kepada segenap aparatur sipil negara di Pemda Bekasi agar menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas usai mendapatkan persetujuan dari Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.
“Sudah kami kirim ke dinas masing masing, surat ajakan membayar zakat fitrah, bahkan di situ juga dilampirkan surat imbauan dari Plt Bupati juga,” katanya.
Abdul Azis selaku Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi menambahkan, pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat dilakukan masyarakat di Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersedia di setiap masjid.
Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ untuk melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
“UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan,” ucapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan koordinasi dengan seluruh kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah 2022 atau 1443 Hijriah tersebut.
“Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakatnya itu akan kita salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan,” terang dia. (Mas)