BEKASI- Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Tahun 2022 bakal digelar selama dua hari (29-30 Maret 2022), di Asrama Haji Bekasi. Sebanyak 20 provinsi bentukan PW PGMNI dikabarkan bakal hadir pada giat tersebut.
Ketua Umum PB PGMNI, Heri Purnama, mengatakan ada beberapa poin yang akan dibahas dalam rakernas, yang menyangkut kesejahteraan guru-guru madrasah. Berbagai isu mengenai hal ini diketahui sudah cukup lama disuarakan.
“Ini akan menjadi tempat yang paling monumental buat kita karena di sini akan starting pergerakan guru-guru madrasah. Kita ingin agar pergerakan dan aspirasi kita berada pada satu visi dan misi yang sama, yaitu untuk mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan guru-guru madrasah,” kata Heri saat dikonfirmasi, Selasa (29/03/2022).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan serius dari pemerintah terkait kesejahteraan para guru madrasah di daerah-daerah. Salah satunya mengenai status tenaga honorer yang saat ini disandang sekitar 95 persen dari 1,1 juta guru madrasah di kota/kabupaten seluruh Indonesia.
“Dalam satu dua tahun terakhir ini saat orang lain ramai PPK, kita gak dapat kuotanya. Ini mau sampai kapan guru madrasah ini statusnya sebagai tenaga honorer, kapan status ini berubah?” keluhnya.
“Meskipun kita di bawah Kemenag, nyatanya ini juga harus menjadi perhatian pemerintah secara umum.Jadi Kemenag selain memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral kepada guru-guru madrasah, tapi juga pemerintah secara umum memiliki kewajiban dan keharusan yang sama,” ujarnya.
Isu lain yang juga akan dibahas, yakni terkait proporsi anggaran dari pemerintah bagi guru madrasah yang masih timpang. Dalam hal ini Heri berharap pemerintah melaksanakan keadilan secara merata terhadap kebijakan pendidikan nasional.
Menurutnya, madrasah yang juga bernaung di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sistimnas), sewajarnya memiliki hak yang sama terhadap anggaran pendidikan di tingkat nasional.
“Kalau 20 persen anggaran pendidikan nasional ada dibawah Kemendikbud, bagaimana dengan madrasah yang dibawah Kemenag? Dapat gak kuota anggaran pendidikan dari situ? Jika tidak, kami minta diberikan dong. Bukan kami cemburu sosial, tapi ini persoalan keadilan dan keterwakilan madrasah dalam sistimnas,” jelasnya.
Heri juga mengaku sempat mendengar kabar, bahwa madrasah dihapus dalam rancangan UU Sistemnas. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk kezaliman terhadap madrasah dan guru madrasah. Pihaknya menegaskan akan melawan jika kabar tersebut benar adanya.
“Ini adalah dua persoalan besar yang kita hadapi menyangkut kebijakan pemerintah terhadap anggaran pendidikan nasional buat madrasah, masa depan guru madrasah dengan status sosialnya, payung hukum dari madrasah terhadap sistimnas. Nah, ini akan kita bahas,” ucapnya.
“Mudah-mudahan kehadiran teman-teman dari seluruh provinsi merupakan representasi dari guru-guru madrasah yang ada di setiap provinsi. Kami mohon doanya agar para guru madrasah tetap eksis mengabdi mendidik anak bangsa menjadi benteng moral pendidikan akhlak di NKRI,” pungkas Heri.