BEKASI- Meskipun sudah diizinkan pusat perbelanjaan (mal) beroperasi kembali, Pemerintah Kota Bekasi masih menyusun menyusun regulasi persiapan pembukaan mal di wilayahnya.
Sebab, hingga Rabu (18/8/2021) siang, pusat perbelanjaan yang berada di Kota Bekasi masih terlihat malu – malu membuka gerainya.
”Kami masih susun roadmapnya, kapan nanti akan dibuka, kami bakal awasi ketat dan kalau melanggar kita akan berikan sanski sesuai aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (18/8/2021).
Menurut dia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai ketentuan.
Misalnya, kapasitas dibatasi 50% saja, jam operasionalnya dari 10.00 -20.00 WIB dengan protokol Kesehatan yang ketat dan hanya yang sudah vaksin diperbolehkan masuk.
Kemudian, pengelola mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
”Kami juga meminta mereka menyiapkan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum divaksin,” ungkapnya.
Lalu, pengunjung yang tak bisa divaksin karena alasan memiliki penyakit penyerta, wajib menunjukan hasil negatif tes swab antigen.
Gerai restoran dan makanan hanya diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in) sebanyak 50%.”Usianya juga kami batasi, kalau umurnya di bawah 12 tahun, belum boleh masuk mal,” ucapnya.
Namun, Bioskop, tempat bermain anak-anak anak, gelanggang mekanik dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih dilarang untum beroperasi.
Sementara itu, dikutip melalui akun Instagram @summareconmal.bekasi, pengelola telah mengumumkan bahwa Mal Summarecon Bekasi baru akan dibuka pada Kamis (19/8/2021).
Summarecon Mall Bekasi memperpanjang penutupan sementara tanggal 17-18 Agustus 2021, dibuka kembali 19 Agustus 2021, jam operasional 10.00-20.00 WIB.
Pengelola juga meminta agar pengunjung yang telah divaksin untun mendaftarkan diri pada aplikasi peduli lindungi sebagai syarat untuk bisa memasuki kawasan perbelanjaan.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa pelonggaran yang diterapkan, salah satu memperbolehkan mal kembali beroperasi.