Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Perpanjang PPKM pada Sektor Kepariwisataan Hiburan dan Perdagangan

×

Pemkot Perpanjang PPKM pada Sektor Kepariwisataan Hiburan dan Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Ketua Gugus Tugas Covid-19). (Poto. Dok)

BEKASI- Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 202’1 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -’19). Hal itu sebagai upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 Januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut :

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Terhitung sejak 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta,

Kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:

1. Klab Malam mulai pukul 16:00 WB sampai dengan 20:00 WIB;

2. Bar mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

3. Karaoke mulai pukul 12:00 WlB sampai dengan 20:00 WIB;

4. Bioskop mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

5. Pub mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

6. Bilyard mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

7. Panti Pijat refleksi/ SPA mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan20:00 WIB;

8. Arena Permainan Anak Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20:00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thrue dengan jam operasional sampai pukul 23:00 WB (berlaku untuk RumahMakan /Restoran/ Usaha diluar Mall)

c. Untuk Rumah Makan/ Restoran/ usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WIB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/ Hampers, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,’

e. Untuk Gelanggang Olahraga/ Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08:00 WB sampai pukul 18:00 WlB.(Yas)

Example 120x600
Metropolitan

“Melalui Operasi Patuh Jaya 2026 ini, kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif kepada masyarakat. Penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Kami berharap melalui operasi ini, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditekan,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 29 Oktober 2026.

Metropolitan

“Disdukcapil Kota Bekasi menjadi satu-satunya OPD yang berhasil menempatkan dua ASN sebagai finalis lima besar di dua kategori berbeda. Ini menjadi bukti bahwa pembangunan karakter dan kualitas SDM yang kami lakukan mampu melahirkan aparatur yang layak mendapatkan apresiasi,” ujar Taufiq dikutip bekasiguide.com, Rabu 28 Oktober 2026.

Metropolitan

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri dikutip Bekasiguide.com, Selasa 27 Ootober 2026.