Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Perpanjang PPKM pada Sektor Kepariwisataan Hiburan dan Perdagangan

×

Pemkot Perpanjang PPKM pada Sektor Kepariwisataan Hiburan dan Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Ketua Gugus Tugas Covid-19). (Poto. Dok)

BEKASI- Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 202’1 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -’19). Hal itu sebagai upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 Januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut :

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Terhitung sejak 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta,

Kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:

1. Klab Malam mulai pukul 16:00 WB sampai dengan 20:00 WIB;

2. Bar mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

3. Karaoke mulai pukul 12:00 WlB sampai dengan 20:00 WIB;

4. Bioskop mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

5. Pub mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

6. Bilyard mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB;

7. Panti Pijat refleksi/ SPA mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan20:00 WIB;

8. Arena Permainan Anak Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20:00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thrue dengan jam operasional sampai pukul 23:00 WB (berlaku untuk RumahMakan /Restoran/ Usaha diluar Mall)

c. Untuk Rumah Makan/ Restoran/ usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WIB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/ Hampers, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,’

e. Untuk Gelanggang Olahraga/ Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08:00 WB sampai pukul 18:00 WlB.(Yas)

Example 120x600
Metropolitan

“ICMI sebagai wadah kaum cendikia harus memiliki kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat. Setidaknya ada lima hal yang saat ini perlu mendapat perhatian serius di Kota Bekasi, “ jelas Inayatulah dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 04 September 2024.

Metropolitan

“Kita peduli terhadap lingkungan ya, kita pernah membuat edaran kepada kelurahan untuk ditindaklanjuti kepada RT dan RW untuk mendata kembali kontrakan dan kosan. Apakah penghuninya baru atau lama. Apalagi kalo yang baru kan kita tidak tau ya aktivitasnya seperti apa jadi itu pernah kita sampaikan kepada para lurah untuk ditindaklanjuti ke RW dan RT. Jadi kepedulian masyarakat perlu juga,” kata Camat kepada media pada Rabu, 04 September 2024.