BEKASI- Supir ice cream dicokok Anggota Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Timur. Kejaidan penangkapan pada 08 November 2019 di Hotel Danau Indah, jalan Kelana No.1, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Wakapolsek Cikarang Timur, IPTU Agus mengatakan, Yohanes (35) sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan yang lalu.
“Pada saat sedang menunggu temannya, kemudian pelaku di amankan dan di lakukan penggeledahan. Dari pelaku didapati membawa 1 bungkus kertas coklat yang berisikan ganja seberat 5,11 gram yang dimasukan dibungkus rokok,” ucapnya kepada awak media pada Senin (16/12/2019).
Menurut Wakapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku ia baru pertama kali akan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Ini akan digunakan untuk menghilangkan rasa stress,” ujarnya.
Sementara Yohanes mengatakan ia membeli ganja dari rekannya sebesar Rp100 ribu.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lis)