BEKASI- Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoal dugaan ijazah palsu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, DPD Golkar Kabupaten Bekasi melakukan keterangan pers di kantor DPD Partai Golkar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (04/11/2019).
Demisioner Wakil Ketua Bidang Infokom DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Sardi mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar, pasalnya dirinya telah melakukan verifikasi terhadap Calon Bupati saat itu dengan detil sebelum mendaftarkanya ke KPU.
“Ini fotocopy Ijazah, KTA Mahasiswa, boleh di cek ke Universitas Borobudur,” kata Sardi kepada bekasiguide.com, Senin (4/11/2019).
Mengenai pemberitaan yang mengatakan bahwa Bupati Bekasi tidak tercantum namanya di PDPT Dikti Online, Sardi mengatakan PDPT merupakan produk Kementerian tahun 2006, sedangkan Bupati Eka lulus Sarjana Hukum tahun 1996.
Ditempat sama, Demisioner Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan yang sudah menyerang secara pribadi kepada Ketua DPD Golkar.
“Kita akan melakukan tindakan tegas agar ada efek jerea. Pertama pada media online yang pertama menerbitkan akan kami beri somasi, pasalnya sudah melakukan pencemaran nama baik secara pribadi,” ucap Arif.
Pihaknya juga menunggu iktikad baik sebelum memasuki ranah hukum. “Kita bisa laporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama Baik dan juga UU ITE, kita tegaskan kepada pembuat berita untuk bisa meminta maaf atas berita finah,”
Sedangkan untuk narasumber, lanjut Arif, DPD Golkar Kabupaten Bekasi akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Narasumbernya akan kita laporkan ke ranah hukum, kami merasa dipermalukan di serang dalam pemberitaan karena waktu pencalonan kan saya yang urus ke KPU,” ujarnya. (Lis)