BEKASI- Polres Metro Bekasi Kabupaten dalam Operasi Nila Jaya berhasil mengamankan 35 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 28 kasus, baik pengguna maupun pengedar narkotika.
“Operasi Nila Jaya dimulai tanggal 28 September hingga 02 Oktober 20 Oktober 2019 yang melibatkan personil Satreskrim Polres dan jajaran Polsek setempat,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya selama hasil operasi, pihaknya mendapatkan barang bukti sabu seberat 552,51 gram, Ganja 1.634,07 gram, 12.500 butir eximer dan 490 butir tramadol.
Menurut Luthfie, para tersangka rata-rata usia produktif namun tidak ada yang dibawah umur. Pihaknya akan mendalami tersangka sesuai peran dan latar belakang serta mengembangkan jaringan diatasnya.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sehingga kedepannya bisa di eliminir penyebarannya,” tegas dia.
Dikatakan Luthfie, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan ke wilayah Sawangan, Depok. Hasil penggeledahan didapati barang bukti sebanyak 300,6 gram sabu.
Sementara pelaku, IP mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Jakarta. Ia mendapatkan hasil sekali transaksi sekitar Rp10 – Rp15 juta.
“Saya pemakai juga udah setahunan, kalau ngedar nggak, saya cuma ngambil aja, tergantung fee nya, kadang dapat Rp10 juta, kadang Rp15 juta,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.