BEKASI- Polres Metro Bekasi Kabupaten bersama unsur Muspida memusnahkan barang bukti hasil Peredaran Gelap Narkotika pada Selasa (08/10/2019). Barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 13,8 Kg dan Sabu 571 Gram.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di blender, dan ganja di bakar.
“Barang bukti sebanyak itu merupakan capaian pada Agustus lalu. Berawal dari kesadaran masyarakat yang sudah mulai tumbuh, memberikan informasi terhadap kami untuk memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan kepada bekasiguide.com, Selasa (8/10/2019).
Menurut Wakapolres, peran serta atau sinergitas masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum setempat.
“Dari hasil capaian kualitas dan kuantitas cenderung ada peningkatan. Kita sedih sebenarnya karena semakin banyak pengguna maka sinergitas masing-masing satuan, saling kerjasama memberantas narkotika,” ucapnya.
Peredaran Narkotika akan sangat besar dampaknya terhadap keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Oleh karenanya Polres Metro Bekasi Kabupaten melakukan antisipasi setiap perkembangan situasi dan mencegah munculnya segala bentuk gangguan. (Lis)