Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

M Said Jelaskan Tupoksi Anggota DPRD ke Masyarakat

×

M Said Jelaskan Tupoksi Anggota DPRD ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Said.

BEKASI BARAT- Pentingnya masyarakat mengenali perwakilan rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD). Demikian diungkapkan M. Said dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Barat dan Medansatria.

M. Said menyampaikan bahwa, semua anggota DPRD sesuai peraturan harus melakukan Reses setahun 3 kali, hal itu menjadi kewajiban untuk turun menemui konstituen. Tugas Anggota DPRD sedikitnya ada 3 yakni melakukan pengawasan, budgeting (penganggaran), dan legislasi (membuat rancangan undang undang).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kali ini yang dibahas antaralain, hasil aspirasi konstituen yang diajukan pada reses sebelumnya yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi,” terang dia kepada bekasiguide.com pada Minggu (10/02).

Pria yang akrab disapa Cemong mengungkapkan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait fungsi sebagai anggota DPRD.

“Masih banyak masyarakat selama ini ternyata yang belum tahu betul apa tugas dan fungsi DPRD. Setingkat Ketua RT dan RW juga belum semua tahu apa tugas dan fungsi dewan loh,” kata dia.

Ia berharap, anggota DPRD dapat menyampaikan secara langsung ke masyarakat apa itu tugas dan fungsinya selama ini. Dewan mempunyai tugas pengawasan dalam program pemerintah daerah untuk masyarakat. Dewan juga mempunyai anggaran untuk kemajuan Kota Bekasi, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Berapa anggaran untuk Kota Bekasi, pemerintah daerah memiliki hak memberikan masukan, nanti dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui paripuna,” kata dia.

Lebih lanjut, Cemong mengatakan, untuk tugas Dewan yang selanjutnya adalah legislasi. Dewan mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah Kota Bekasi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah bersama pemerintah melalui sidang paripurna.

“Tahun 2018 lalu sudah banyak Peraturan Daerah Kota Bekasi yang disahkan oleh DPRD,” tandas dia. (ADV/bams)

Example 120x600
Politik

“Saya tentu saja mendukung beliau, saudara Lukman Hakim atau Bang Alex menjadi ketua PAN Kota Bekasi. Karena kenal dari kecil, satu sekolah bahkan satu kelas. Jadi saya tahu betul sifatnya, sepak terjangnya. Dan saya yakin beliau layak dan pas untuk memimpin PAN Kota Bekasi,” ujarnya dikutip bekasiguide.com pada Jumat 05 Desember 2025.

Politik

“Dengan segala kerendahan hati, kegiatan Pesona Nusantara Bekasi Keren yang sedianya diselenggarakan pekan ini resmi ditunda hingga waktu yang akan diinformasikan kembali. Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk keprihatinan dan empati terhadap saudara-saudara kita di beberapa wilayah tanah air yang sedang menghadapi musibah,” tulis Tri Adhianto dikutip bekasiguide.com, Kamis 04 Desember 2025.

Politik

“Kita minta rincian real dari penggunaan pemodalan yang diberikan pemerintah kota. Kita akan rapat ulang dengan BUMD terkait untuk melihat secara detail penggunaan Rp5 miliar ini. Jika mereka tidak mampu memberikan rincian nilai tersebut, bukan tidak mungkin kita cancel penyertaan modal tahun berikutnya,” tegas Arif kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Kamis 04 Desember 2025.