BEKASI BARAT- Pentingnya masyarakat mengenali perwakilan rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD). Demikian diungkapkan M. Said dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Barat dan Medansatria.
M. Said menyampaikan bahwa, semua anggota DPRD sesuai peraturan harus melakukan Reses setahun 3 kali, hal itu menjadi kewajiban untuk turun menemui konstituen. Tugas Anggota DPRD sedikitnya ada 3 yakni melakukan pengawasan, budgeting (penganggaran), dan legislasi (membuat rancangan undang undang).
“Kali ini yang dibahas antaralain, hasil aspirasi konstituen yang diajukan pada reses sebelumnya yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi,” terang dia kepada bekasiguide.com pada Minggu (10/02).
Pria yang akrab disapa Cemong mengungkapkan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait fungsi sebagai anggota DPRD.
“Masih banyak masyarakat selama ini ternyata yang belum tahu betul apa tugas dan fungsi DPRD. Setingkat Ketua RT dan RW juga belum semua tahu apa tugas dan fungsi dewan loh,” kata dia.
Ia berharap, anggota DPRD dapat menyampaikan secara langsung ke masyarakat apa itu tugas dan fungsinya selama ini. Dewan mempunyai tugas pengawasan dalam program pemerintah daerah untuk masyarakat. Dewan juga mempunyai anggaran untuk kemajuan Kota Bekasi, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Berapa anggaran untuk Kota Bekasi, pemerintah daerah memiliki hak memberikan masukan, nanti dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui paripuna,” kata dia.
Lebih lanjut, Cemong mengatakan, untuk tugas Dewan yang selanjutnya adalah legislasi. Dewan mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah Kota Bekasi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah bersama pemerintah melalui sidang paripurna.
“Tahun 2018 lalu sudah banyak Peraturan Daerah Kota Bekasi yang disahkan oleh DPRD,” tandas dia. (ADV/bams)