BEKASI TIMUR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi adakan sosialisasi tentang pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, Kamis (22/11) di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Metuia, Kota Bekasi. Hadir perwakilan 16 partai politik, organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang ada di Kota Bekasi.
Iqbal Alam Islami selaku Komisioner divisi hukum data dan informasi, mengatakan, yang dibahas adalah peraturan badan pengawas Pemilu (Perbawaslu) soal pengawasan pileg dan pilpres 2019.
“Perbawaslu ini adalah turunan dari peraturan terkait undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal pengawasan kampanye, laporan dana kampanye dan juga terkait dengan pengawasan netralitas ASN serta alat peraga kampanye,” kata Iqbal kepada awak media, Kamis (22/11).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu terkait dengan ketentuan undang-undang yang sudah disepakati Bawaslu dan KPU RI.
“Sehingga peserta pemilu dapat memahami regulasi dan mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku sebagai peserta pemilu,” tandasnya. (tnc)