Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Gema MKGR Tuding Kinerja BK DPRD Mandul

×

Gema MKGR Tuding Kinerja BK DPRD Mandul

Sebarkan artikel ini
Ketua Gema MKGR Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan (kanan).

BEKASI TIMUR- Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi disorot organisasi salah satu pendiri partai politik. Pasalnya ada beberapa anggota dewan yang tidak disiplin maupun  melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD namun tidak ada penindakan.

Ketua Generasi Muda (GEMA) Masyarakat, Kekeluargaan Dan Gotong Royong (MKGR) Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan menilai, BK DPRD Kota Bekasi tak bertaji dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BK.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurutnya, banyak anggota dewan yang kerap mangkir saat rapat paripurna, bahkan dari 50 anggota dewan nyaris separuhnya tidak hadir. “Coba lihat ketika paripurna kemarin, hanya 50 persen plus 1 yang hadir cum sebagai syarat kuorumnya sidang dimana peran BK tidak ada,” katanya.

“Kalau tidak bisa bekerja ya silahkan mundur dari jabatannya dan kita juga mendesak Badan Kehormatan Dewan itu harus diganti dengan orang yang tegas dan memang mampu melaksanakan fungsinya,” sambung pria yang akrab disapa Buluk.

Buluk menegaskan, Kinerja BK DPRD Kota Bekasi yang tidak memberikan sanksi bagi Anggota DPRD  yang telah absen berkali-kali dalam rapat-rapat wajib dipertanyakan.

“Sangat disayangkan, mengapa BK DPRD Kota Bekasi tidak mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan. Jangankan sanksi, teguran atau peringatan pun tidak ada. seharusnya BK rutin merilis dewan dewan yang malas itu agar menjadi efek jera,” tegasnya.

Ia sangat menyayangkan sikap BK DPRD Kota Bekasi yang terkesan melakukan pembiaran terhadap anggota dewan yang telah melanggar tata tertib DPRD. “Ini jelas-jelas telah melanggar tata tertib (Tatib) DPRD, kenapa dibiarkan. Apakah BK sengaja tutup mata,” kata dia.

Hal itu sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib DPRD.

“Pada pasal 102 tentang Pergantian Antar Waktu, di ayat 2 huruf d dijabarkan anggota DPRD yang tidak hadir dalam enam rapat paripurna secara berturut-turut  dapat dilakukan proses PAW. Kita akan surati DPRD, agar dapat memverifikasi dan dilakukan penyelidikan oleh BK, sangat penting untuk mengambil langkah selanjutnya,” tandas Buluk. (tnc)

Example 120x600
Politik

“Dalam bursa calon ketua DPD, saya memang telah mendapat dukungan dari teman-teman cabang dan para senior PAN. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Pak Fathur. Beliau secara pribadi mendukung saya untuk maju sebagai calon ketua,” ujar Lukman Hakim kepada awak media termasuk bekasiguide.com usai menghadiri buka puasa bersama DPD PAN Kota Bekasi di Hotel Merapi Merbabu pada Minggu, 16 Maret 2025 malam.