BEKASI TIMUR- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, bersama Anggota dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinar Faisal Badar, Kepala Dinas Sosial, Djunaedi dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Wahyudin berhasil menyelesaikan finalisasi peraturan daerah (Perda) Jaminan Kesehatan Berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Menurut Abdul Muin Hafied selaku Ketua BAPPERDA DPRD Kota Bekasi mengatakan, keberadaan Perda akan sangat membantu terlaksananya program jaminan kesehatan Masyarakat Kota Bekasi yang sudah berjalan sejak kepemimpinan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dengan finalisasi tersebut, Perda diparipurnakan dalam sidang Paripurna untuk selanjutnya masuk ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Bekasi.
“Alhamdulillah perda sudah kita finalisasi. Artinya program jaminan kesehatan Pemkot Bekasi atau yang lebih masyarakat kenal dengan KS-NIK akan terus ada. Jadi masyarakat akan terus merasakan manfaat KS-NIK yang memang sejauh ini sudah sangat dirasakan manfaatnya,” jelas dia pada Selasa (10/4).
Muin menambahkan, keberadaan aturan ini diharapkan membuat Kota Bekasi bisa semakin Maju, Sejahtera dan Ihsan. “Insya Allah Kota Bekasi akan semakin maju, sejahtera dan Ihsan,” harap dia.
Lebih lanjut, Abdul Muin mengatakan, dasar dari program Jaminan Kesehatan Berbasis NIK yaitu Otonomi daerah dan juga inovasi dari Pemerintah Daerah seiring dengan kemampuan ekonomi daerah yang kian baik.
“Program ini adalah inovasi Pemkot Bekasi untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan prima untuk masyarakat. Dilandasi semangat otonomi daerah dan juga kemampuan ekonomi daerah yang kian membaik,” pungkasnya. (adv/bk)