BEKASI SELATAN- Menindaklanjuti pelaporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Bekasi (Ammuba) menggelar unjuk rasa di halaman kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (06/04).
Diketahui, gabungan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), Lintas Aksi Mahasiswa (Laksa) dan Aliansi Pemuda Peduli Bekasi (APPB) tersebut telah melaporkan pejabat pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pembangunan dan penataan di tiga proyek Stadion Mini.
Tiga Proyek pembangunan stadion mini di Kota Bekasi masing masing berada di kecamatan Bekasi Timur, Pondokgede dan Mustikajaya.
“Kami menuntut kepada Kejari untuk mempercepat proses hukum pejabat pada Disperkimtan Kota Bekasi yang telah kita laporkan,” demikian diungkapkan Mulyadi selaku koordinator aksi kepada B’Guide.com pada Kamis (06/04).
Menurutnya, dugaan penyelewengan pembangunan stadion mini seperti di kecamatan Pondokgede tampak jelas adanya, sehingga pihaknya meminta kepada Kejari Kota Bekasi harus cepat dalam mengambil langkah hukum dan meminta jangan tebang pilih.
“Sudah sangat jelas bukti dan data yang berada di Kejari, untuk itu kami mengawal temuan ini agar proses hukum benar benar di tegakan dan Kejari tetap konsisten,” ujarnya.
Baca: https: https://bekasiguide.com/2017/03/27/ada-indikasi-kkn-di-proyek-stadion-mini-multiguna/
Baca: https://bekasiguide.com/2017/03/29/indikasi-kkn-proyek-stadion-mini-multiguna-ini-kata-pengamat/
Mulyadi melanjutkan, di Kota Bekasi sudah banyak pembangunan yang dilakukan oleh Disperkimtan namun masyarakat tidak menikmatinya. Ia sekali lagi menegaskan bahwa, mahasiswa yang menginginkan kemajuan Kota Bekasi tidak akan tinggal diam sebelum masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang dilakukan Pemkot Bekasi.
“Saya minta pejabat di Kota Bekasi agar stop tipu tipu kepada masyarakat. Dan, untuk Kejari agar segera menangkap Kepala Disperkimtan, Dadang Ginanjar karena sudah banyak yang diperbuat namun terindikasi penuh nuansa KKN,” tegasnya. (BK)
Berikut 4 (empat) tuntutan yang di minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:
- Menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera memproses hukum.
- Tangkap Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi karena terindikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
- Usut tuntas pejabat yang terlibat dalam melakukan penyelewengan pembangunan stadion mini Pondokgede.
- Mendukung penuh kinerja kejaksaan negeri Kota Bekasi dalam pemberantasan korupsi.