MUSTIKAJAYA– Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Metro Bekasi Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (03/03) kemarin. Dari tangan pegawai berinisial L, tersebut petugas menyita uang tunai Rp18,8 juta diduga uang suap.
Berdasarkan data diperoleh, kasus itu terungkap setelah petugas Saber Pungli mendapatkan informasi akan adanya transaksi suap menyuap kepengurusan dokumen pertanahan di Kelurahan Mustikajaya, yang melibatkan pegawai di bagian ekonomi pembangunan.
Alhasil, pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berjumlah 11 orang terdiri dari 5 orang perwira, dan 6 orang bintara melakukan operasi tangkap tangan di kantor kelurahan itu, lalu menangkap seorang pegawai yang diduga menerima suap.
Hasil keterangan sementara, modus operandinya ialah L selaku PNS staff Ekbang pada Kelurahan Mustikajaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan akte hibah sebesar Rp7,3 juta.
Padahal, dalam ketentuan undang-undang untuk pelayanan kepada masyarakat tidak ada dikenakan biaya atau pungutan apapun. Karena itu, petugas menangkap L berikut barang bukti uang Rp7,3 juta yang disimpan di lemari ruang kerja L.
Setelah dilakukan penggeledahan pada ruang kerja dan tas L, petugas kembali menemukan uang sebanyak Rp11,5 juta yang disimpan pada tas warna hitam milik L. Semua uang itu didapatkan dari warga yang mengurus Akta Jual Beli
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sabar ya, masih dalam pemeriksaan,” kata Umar.
Dari kasus itu, polisi menyita 260 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 58 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 bendel akta jual beli (AJB), tas rangsel, foto copy KTP atas nama H.Ibrahim, fopy kartu keluarga atas nama H.Ibrahim, foto copy KK atas nama keluarga Iskandar Zulkarnaen, dan foto copy KTP H. Iskandar. (BG)