Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu hadiri pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/10/2019).
Politik

Komarudin : Ciptakan Interaksi Politik Yang Kondusip Agar Lancarnya Roda Pemerintahan
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, Komarudin menegaskan jika Fraksi Partai Golkar menerima keputusan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Lewat Aspirasi Intan Tiga Titik Tanggul Kali Bekasi Diperbaiki
Tanggul Kali Bekasi sepanjang 100 meter di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi akan diperbaiki secara permanen pada tahun depan.

Legislator Kota Bekasi Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Lagislator Kota Bekasi saat ini tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin. Tujuannya, agar masyarakat miskin merasa tidak di diskriminasi jika tersandung kasus hukum pidana.

Parah, Golkar Gak Dapet Jatah AKD DPRD Kota Bekasi
Proses penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi berbuah getir dan pahit buat 2 fraksi.
Terkait Jatah AKD Muin Tegaskan Ada kejutan
Ketua Fraksi PAN Abdul Muin Hafied menegaskan bahwa untuk proses penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan lobi dan komunikasi politik masing-masing ketua partai.

Gile Loe Ndro, PAN Ambil Jatah Ketua Komisi DPRD Kota Bekasi dari Gerindra
Jatah ketua komisi dari partai Gerindra sepertinya akan hilang dari Alat Kelengkapan DPRD Kota Bekasi periode 2019 – 2024. Hal ini menggingatkan kembali DPRD periode 2014 – 2019 dimana Gerindra pun tidak menaruh wakil anggota fraksinya untuk duduk sebagai ketua komisi.
Pimpinan Dewan Defenitif Di Sumpah, Choiruman Dominan Yang Lain Irit Bicara
DPRD Kota Bekasi menghelat Sidang Paripurna pengambilan sumpah Pimpinan Defenitif DPRD Kota Bekasi pada Senin (30/09/2019).

RK Belum Tanda Tangan SK Pimpinan Defenitif, Dewan PKS Ingatkan Kepentingan Masyarakat
Proses keberlangsungan pemerintahan daerah di Kota Bekasi terancam tidak berjalan dengan baik. Pemerintah daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terdiri dari eksekutif yang diwakili Wali Kota Bekasi dan jajarannya serta Legislatif melalui lembaga DPRD Kota Bekasi harus bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


