Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pemkot Bekasi Kembali Raih Opini WTP ke 6 Kali Berturut Turut

Pemkot Bekasi Kembali Raih Opini WTP ke 6 Kali Berturut Turut

Metropolitan

BEKASI- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Prov Jabar pada hari ini mengumumkan 2 daerah yang mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Tahun Anggaran 2020 diantaranya Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Metropolitan

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.