Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kadisnaker Buka Suara Soal Penetapan UMK 2023

×

Kadisnaker Buka Suara Soal Penetapan UMK 2023

Sebarkan artikel ini
Image (Ilustrasi.net)

BEKASI- Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 masih dalam proses pembahasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ika Indah Yarti yang mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan serikat buruh dan Dewan Pengupahan Kota (DPKO).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Namun demikian, Ika mengatakan, sejauh ini pleno terkait penetapan UMK Kota Bekasi tahun 223 mendatang belum diadakan.

“Kalau di plenokan belum ada. Pertama kita belum dapet data inflasi, pertumbuhan ekonomi kan dapetnya dari BPS,” ujar Ika, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).

Disampaikan Ika, data dari BPS itulah yang nanti akan dijadikan acuan untuk penetapan upah.

Sementara itu, untuk UMK 2023 akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“BPS akan menyampaikan ke Kementrian, Kementrian akan menyampaikan ke Jabar, Jabar akan menyampaikan kepada kita, nah itu baru kita bisa menjadi bahan,” tutupnya. (mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Skytrain ini lagi kita optimalisasikan proses perizinannya karena kan proses ini pemerintah pusat ya, saya kira sudah kita sepakati ya bahwa nanti akan ada Skytrain yang ada sekarang tinggal bagaimana pembuatan stasiunnya, bagaimana nanti tiang-tiang penyangganya. Dan itu saya kira nanti itu dalam proses yang sedang kita lakukan,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Jumat 17 Oktober 2025.