Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Hadang Gerakan Islamphobia dengan Ilmu

×

Hadang Gerakan Islamphobia dengan Ilmu

Sebarkan artikel ini

Bekasi—Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bekasi menggelar Pengajian Bulanan di Aula KH Ahmad Dahlan, Jalan Mangunsarkoro 45 Kota Bekasidengan mengadirkan Dr. Teten Romly Komaruddin, MA, Minggu  (24/7/2022).

Tema kajian kali ini cukup menarik dan sedang viral, bahkan PBB sampai mengeluarkan statement Gerakan Anti Islamphobia pada Maret 2022 lalu, yakni “Merawat Fitrah Tauhid Di Tengah  Gelombang Arus Deras Islamophobia”. Pilihan tema ini mengobati kehausan anggota Persyarikatan Muhammadiyah terhadap kajian bulanan yang dulu sering dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tentunya dengan mengundang ulama dan tokoh nasional.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam paparannya Dr. Teten Romly betul-betul merangsang keingintauan,  bagaimana cara merawat Fitrah Tauhid, dan seperti apa Gelombang Arus Deras Islamophobia. Membuat anggota Jamaah pengajian yang berasal dari Persyarikatan Muhammadiyah se-Kota Bekasi, tak beranjak dari tempat duduknya, karena tak ingin lewat dari materi yang sangat kaya dengan ilmu. Beliau banyak menguraikan tentang pemikiran Ibnu Taimiyah, dengan referensi yang banyak disertai contoh-contoh kejadian yang mendukung tema pengajian.

Alumni Timur Tengah ini, secara gamblang mengungkapkan tentang lahirnya Islamophobia pada masa Rasulullah dan islamophobia masa kini.

“Menghadang Gerakan Islamophobia sekarang, hanya bisa dilakukan dengan ilmu sebab katanya, Islamophobia bergerak dengan ilmu jadi harus juga dilawan dengan ilmu. Mereka harus dikalahkan dengan hujjah yang logis dan argumentatif”.

Pengajian bulanan  ini dihadiri sekitar 100 jamaah yang berasal dari utusan PCM dan PRM se-Kota Bekasi yang didahului dengan sambutan Ketua Majelis Tabligh dan dibuka secara resmi oleh KH Sukandar Ghozali.(red)

Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.