Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan gratis kepada masyarakat.
Taufiq mengatakan, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan melalui kantor kelurahan, kecamatan, Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP), hingga layanan khusus yang disediakan sesuai kebutuhan.
“Disdukcapil Kota Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan gratis bagi seluruh masyarakat,” kata Taufiq dikutip bekasiguide.com, Rabu 05 Agustus 2026.
Ia mengimbau warga memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Selain itu, Taufiq mengingatkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, seluruh pelayanan di Disdukcapil Kota Bekasi tidak dipungut biaya.
“Pastikan membawa persyaratan yang lengkap dan manfaatkan layanan secara resmi tanpa perantara. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Bekasi gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Taufiq.








