Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memastikan proses penanganan terhadap lima petugas yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) berjalan sesuai aturan. Berkas pemeriksaan telah diserahkan kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk diproses berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
Zeno mengatakan, tim pemeriksa akan menggelar sidang pada 13 Agustus 2026. Tim tersebut dipimpin Inspektorat Kota Bekasi dengan melibatkan BKPSDM, Dishub, dan unsur terkait untuk mengkaji tingkat kesalahan serta menentukan sanksi disiplin yang tepat.
“Rekomendasi dari kami sudah mengarah pada sanksi berat. Namun keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang tim pemeriksa dan dituangkan dalam surat keputusan hukuman disiplin,” ujar Zeno kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Rabu 05 Agustus 2026.
Selain memeriksa lima petugas yang diduga terlibat pungli, tim juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Menurut Zeno, setiap petugas akan diperiksa secara terpisah agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Kami ingin semuanya terbuka. Jika memang ada dugaan aliran kepada pihak lain, itu akan diuji dalam sidang tim pemeriksa,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bekasi telah merotasi petugas antarpos, memperketat pengawasan, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Optimalisasi layanan darurat 112 juga dilakukan untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran di lapangan.
Zeno menegaskan praktik pungli tidak dapat ditoleransi dan tidak mencerminkan seluruh jajaran Dishub Kota Bekasi.
“Tidak ada ruang bagi praktik pungli di jalan. Yang melanggar harus diproses, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap bersih, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.








