Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Hewan Kurban, Kerugian Korban Capai Rp947 Juta 

×

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Hewan Kurban, Kerugian Korban Capai Rp947 Juta 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi hewan kurban di Mapolres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IUA dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi hewan kurban. Akibat ulah pelaku, total kerugian yang dialami para korban sementara mencapai sekitar Rp947 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku menawarkan investasi berupa pembelian maupun penitipan hewan kurban dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus tersebut membuat sejumlah korban tergiur untuk menanamkan modal maupun menitipkan hewan ternaknya kepada pelaku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku menyampaikan bahwa siapa yang menanamkan modal kepadanya akan memperoleh keuntungan. Dari situlah para korban kemudian tertarik untuk berinvestasi,” ujar Kusumo saat rilis kasus, Jumat 12 Juni 2026.

Salah satu korban berinisial BSP diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp225 juta untuk pembelian 61 ekor domba. Pelaku menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Selain menerima uang investasi, pelaku juga menerima titipan hewan kurban dari sejumlah korban. Namun, hasil penjualan hewan tersebut tidak diberikan kepada para investor sebagaimana yang dijanjikan.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan hewan kurban justru digunakan pelaku untuk membayar utang-utang sebelumnya. Kepada para korban, pelaku berdalih hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan atau telah terjual namun pembayaran masih menunggu proses pencairan.

“Faktanya, hewan-hewan kurban itu dijual, tetapi hasilnya digunakan untuk melunasi utang-utang yang terdahulu,” kata Kusumo.

Pelaku diketahui telah menjalankan usaha jual beli hewan kurban selama beberapa tahun dan aktif mempromosikan usahanya melalui media sosial. Reputasi tersebut membuat korban percaya dan yakin untuk menyerahkan uang maupun hewan kurban kepada pelaku.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.