Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Sopir Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Terancam 6 Bulan Penjara

×

Sopir Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Terancam 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang kawasan Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama RRP,” kata Gefri dikutip Bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP diketahui melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Ir H Juanda. Saat tiba di perlintasan sebidang Ampera, mobil tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin hingga berhenti tepat di tengah rel kereta.

“Green SM tersebut tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel jalur 1 dan terjadi benturan oleh kereta dari arah barat menuju timur,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Polisi kemudian menetapkan RRP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Atas perbuatannya, RRP terancam hukuman pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.