Polemik rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Kota Bekasi, kembali berlanjut setelah agenda mediasi yang difasilitasi Polres Metro Bekasi Kota berakhir buntu pada Selasa (28/4/2026).
Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan keluar atas konflik antara pemilik ruko dan pihak pengelola itu justru gagal mencapai kesepakatan setelah pihak Property Office Management (POM) Grand Galaxy City memilih meninggalkan ruang mediasi sebelum dialog selesai.
Ketua Paguyuban Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, mengaku kecewa atas sikap pengelola yang dinilai tidak profesional dan terkesan menghindari tuntutan warga. Menurutnya, alasan adanya gangguan keamanan di area parkir tidak terbukti.
“Tidak ada pertemuan, mereka langsung walkout dari ruang meeting. Alasannya dibilang ada aksi massa di area parkir gedung, padahal setelah saya cek sendiri ke bawah, tidak ada aksi itu. Mereka mungkin sengaja mendramatisir supaya mediasi ini deadlock,” ujar Daniel usai mediasi kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Selasa 28 April 2026.
Sebelumnya, para pemilik ruko telah membatalkan rencana aksi damai besar-besaran sebagai bentuk itikad baik. Atas arahan pihak kepolisian, warga hanya mengirimkan 11 perwakilan untuk mengikuti dialog.
Di lokasi, warga juga tidak membawa atribut aksi seperti spanduk maupun poster demi menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung. Namun, pihak pengelola dinilai tetap tidak menunjukkan keterbukaan.
“Kami ini pemilik aset, pengusaha, bukan anarkis. Kami warga yang humanis menuntut hak kami. Sangat tidak ada itikad baik dari pengelola, sikapnya sangat kekanak-kanakan,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, warga kembali menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Bekasi karena pembangunan disebut telah rampung sejak 2014.
Kedua, warga menolak penerapan parkir berbayar di area depan ruko yang dinilai menjadi hak pemilik unit. Ketiga, mereka meminta seluruh gate parkir otomatis segera dicabut karena dianggap merugikan aktivitas usaha.
Daniel juga menyoroti besarnya biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan setiap bulan, namun dinilai tidak sebanding dengan hak yang diterima pemilik ruko.
“Pembangunan sudah selesai dari tahun 2014, sudah 13 tahun tapi PSU-nya belum diserahkan ke Pemda. Padahal tiap bulan kami bayar IPL Rp850 ribu belum termasuk PPN, totalnya mencapai Rp943.500 per bulan. Tapi apa hasilnya? Hak kami justru dikebiri,” katanya.
Karena persoalan tak kunjung menemukan solusi, para pemilik ruko kini meminta perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
“Harapan saya untuk Pak Gubernur, Pak Dedi Mulyadi, mohon tolonglah kami. Tolong aspirasi kami didengarkan. Jangan biarkan kami terus-menerus diperlakukan tidak manusiawi di atas lahan kami sendiri,” pungkas Daniel.







