Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mendatangi dua peserta yang sedang menjalani perawatan di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi pada Rabu 4 Maret 2026.
Kehadiran jajaran direksi ini bertujuan memastikan proses pengobatan berjalan lancar dan seluruh hak peserta terpenuhi tanpa hambatan biaya.
Salah satu peserta, Reki Muhamad Saprial (62), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengalami kecelakaan saat bertugas pada 4 Februari 2026. Insiden tersebut menyebabkan cedera serius hingga kaki kirinya harus diamputasi. Hingga kini, ia telah dirawat selama hampir satu bulan dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih terus bertambah sesuai kebutuhan medis.
Reki diketahui telah terdaftar sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan ditanggung penuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon.
Saiful menyampaikan bahwa langkah jemput bola ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi juga melakukan pendampingan sejak awal kejadian hingga tahap pemulihan.
“Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak terbebani persoalan biaya saat menghadapi risiko kerja. Negara harus hadir memberikan rasa aman,” ujarnya.
Selain pembiayaan medis, peserta juga memperoleh manfaat berupa santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, serta dukungan alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu untuk menunjang proses rehabilitasi dan persiapan kembali bekerja.
“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi jaminan keberlangsungan hidup bagi pekerja dan keluarganya,” tambah Saiful.
Manajemen turut mengajak para pekerja informal dan rentan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta. Pemerintah saat ini memberikan insentif keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat.
“Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu musibah datang baru menyadari pentingnya perlindungan,” tegasnya.








