Motif rasa malu dan belum siap menikah menjadi alasan pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di dalam kamar apartemen di wilayah Pekayon Bekasi Selatan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah berpacaran kurang lebih dua tahun dan belum memiliki ikatan pernikahan. Bayi tersebut lahir di dalam kamar apartemen sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB tanpa bantuan tenaga medis.
“Dari hasil pemeriksaan, motif sementara karena keduanya merasa malu dan belum siap menikah. Setelah bayi lahir, mereka panik dan meninggalkan bayi tersebut,” ujar Dedi dikutip Bekasiguide.com, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, kedua pelaku menyewa apartemen tersebut karena sebelumnya pernah tinggal di kawasan itu. Namun mereka mengaku tidak menyangka proses persalinan terjadi saat itu. Dalam kondisi panik dan ketakutan diketahui orang lain, keduanya memilih meninggalkan bayi yang baru dilahirkan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah berpacaran kurang lebih dua tahun dan belum menikah,” jelasnya.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah berbeda di Jakarta. Polisi yang menerima laporan temuan bayi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








