Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi, Kerugian Rp 7 Miliar

×

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi, Kerugian Rp 7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinsial KD dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, berinsial NY.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tersangka ada dua orang, inisial KD laki-laki dan 2 NY, tersangka pertama adalah ketua NPCI, tersangka kedua adalah mantan bendara NPCI Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Dari hasil penyelidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, dua tersangka ini dinilai merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

“Dari peristiwa tadi yang saya sampaikan memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158, ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor inspektorat kabupaten Bekasi,” lanjut Mustofa.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk bukti uang tunai, bukti transfer dan dokumen.

“Dalam kasus ini sebanyak 29 barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, mutasi rekening atas nama Joko Purnomo, Siti Fauziah, Nurul Aripin, Shinta Setiaasih, empat SPK tanpa nomor registrasi yang jumlahnya mencapai Rp.2.430.000.000. Juga sisa uang tunai Rp400 juta serta riwayat pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 9 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Peristiwa

“Aksi ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus niat tawuran. Kehadiran patroli kami pada jam rawan terbukti efektif mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan aksi anarkis,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.

Peristiwa

“Kami meluncur kurang lebih hampir 7 unit dengan rincian 3 dari Cibitung atau Mako, kemudian juga dari pos Cikarang Selatan, pos Pemda, pos Pilar, dan pos Wibawa Mukti. Kemudian juga kami dibantu oleh dari Cikarang Listrikindo dan juga tentunya dari Jababeka ya,” kata Adeng dikutip Bekasiguide.com, Selasa 25 November 2025.