Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar terhadap sopir truk di Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, telah diusulkan untuk diberhentikan. Saat ini, usulan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan tim di tingkat kota sebelum diputuskan.
Tri menjelaskan, secara internal Dishub telah melakukan pemeriksaan melalui tim kode etik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, telah diusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum yang bersangkutan.
“Kasus kemarin di Dishub secara internal sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. Hasilnya diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, usulan tersebut kini ditindaklanjuti oleh tim di tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Bekasi, sebagai dasar penetapan keputusan.
“Nanti hasilnya akan mengusulkan kepada pembina kepegawaian, kepada Pak Wali Kota. Kita tunggu saja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota,” ujarnya.
Tri menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aparatur pemerintah. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat sebagai bentuk kontrol eksternal.
“Yang paling penting adalah setiap informasi, masukan, maupun saran dari masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.








