Kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB belum akan diterapkan di Kota Bekasi pada tahun ajaran baru 2025/2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menjadi kewenangan masing-masing sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, mengatakan pihaknya belum menetapkan aturan baku terkait jam masuk pagi hari, meskipun instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah diterima.
“Sebetulnya masuk jam 6.30 WIB itu masih jadi pilihan sekolah, itu kebutuhan masing-masing sekolah,” ujarnya dikutip pada Jumat, 11 Juli 2025.
Alexander menilai, kebijakan jam masuk lebih pagi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Kota Bekasi yang mayoritas merupakan keluarga pekerja.
“Bagaimana kesiapannya di rumah? Sebagian warga Bekasi kan bapak dan ibunya pekerja, jadi ada ritme yang dipersiapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan masuk sekolah lebih pagi tidak bisa dilakukan secara tergesa. Kajian menyeluruh dan sosialisasi lintas pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Dan surat edarannya sudah saya siapkan, tinggal kami putuskan apakah dilaksanakan atau diatur secara bertahap, karena semuanya kan menyangkut kesiapan juga,” pungkasnya.
Dengan waktu pelaksanaan tahun ajaran baru yang semakin dekat, keputusan akhir masih terus dikaji oleh Disdik bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.