Enam orang pria penjual obat keras di wilayah Kota Bekasi berhasil diringkus polisi. Dari tangan pelaku, disita 23.619 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan keenam pelaku yang diamankan berinisial MA (23), MA (25), MM (45), MR (26), FF (24), dan IZ (22). Keenam pelaku ini ditangkap petugas saat tengah berjaga di warung miliknya masing-masing.
“kita amankan 6 tersangka kemudian juga masih ada 12 DPO, sekali lagi ini adalah kerja keras kita bersama dalam rangka untuk menekan peredaran daripada obat-obat berbahaya,” kata Kapolres.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, uang tunai, dan handphone milik pelaku.
“Ini untuk keseluruhan obat-obat berbahaya ini sebanyak kurang lebih 23 ribu butir ini yang obat-obat berbahaya,” jelasnya.
Modus daripada tersangka ini adalah membuka toko kelontong atau konter HP di dekat rumah warga. Padahal, toko itu hanya sebagai kamuflase agar penjualan obat-obatan berbahaya itu tidak terbongkar.
“Kadang mereka memang kamuflase ada jualan klonotong kemudian juga jual pulsa hp dan lain sebagainya tetapi ternyata ada jual obat-obat berbahaya tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 35 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.