Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Disnaker Kabupaten Bekasi: Banyak Perusahaan Minta Hari Pencoblosan Tetap Masuk Kerja

×

Disnaker Kabupaten Bekasi: Banyak Perusahaan Minta Hari Pencoblosan Tetap Masuk Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pilkada. (Poto: Ari)

Masyarakat pada 27 November 2024 nanti akan menggunakan hak pilihnya dalam proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi dan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat. Salahsatunya para pekerja pabrik, diketahui Kabupaten Bekasi merupakan wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan saat ini telah banyak perusahaan yang menanyakan terkait libur atau tidaknya pada Rabu (27/11) saat proses pemungutan suara pemilu serentak 2024 ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Namun mengacu Pasal 167 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemungutan suara serentak dilakukan pada hari libur atau diliburkan secara nasional.

“Jika mengacu undang-undang Pemilu dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Tapi harus ada aturan mengikat. Kita sedang menunggu aturan itu,” ucap Nur Hidayah dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 09 November 2024.

Saat ini, lanjut Nur, terdapat beberapa perusahaan yang telah menanyakan regulasi penetapan hari libur nasional itu. Karena terdapat beberapa permintaan dari para karyawannya untuk tetap masuk bekerja usai melakukan pemungutan suara.

“Banyak yang tanya boleh gak kalau masuk jam 12 siang, karna pencoblosan itu biasanya sampai jam 12 aja. Ya boleh nanti itu dibicarakan, jangan sampai jadi permasalahan,” ucap Nurhidayah.

Nur menghimbau agar para pelaku usaha atau perusahaan dapat menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomot 1 tahun 2024 sebagai landasan pemberian libur para pekerja.

Namun jika berkaca dari Pemilu pada 14 Februari lalu, menurutnya terdapat beberapa perusahaan tetap beroperasi setelah jam pemungutan suara. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan izin kepada karyawannya yang menjadi petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kalau jadi petugas mulai dari KPPS atau lainnya perusahaan harus menerbitkan izin. Sekarang ada pegawai atau karyawan menjadi petugas pemilihan dan sudah mulai diproses,” terangnya.

Nur meminta para pelaku usaha atau perusahaan agar segera mendata para pekerjanya. Yakni sebagai upaya persiapan jika perusahaan tetap melakukan produksi disaat hari pemungutan suara.

“Kami sudah bilang mulai sekarang ditata. Bisa masuk jam 12 siang. Lalu bagi yang punya pengantar berkas Model A untuk pindah TPS supaya mereka persiapan dari sekarang. Yang penting perusahaan dan para pekerjanya mengerti bahwa mereka sudah diberikan kesempatan sampai jam 12,” tambah Nur.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk menerapkan regulasi secara spesifik terkait hari libur nasional pada 27 November mendatang.

“Koordinasi telah kita lakukan tapi semua jawab belum, nanti kalau sudah ada pasti akan kita tegaskan dengan surat. Kalau memungkinkan waktunya dari pak Bupati kalau mepet ya dari kami (Disnaker),” tandasnya.

Example 120x600