BEKASI- Sebuah Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bekasi diduga sudah tidak laik jalan (berasap) dan tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan dengan bebasnya berseliweran di jalan utama Cut Meutia, Kota Bekasi, Rabu (10/7).
Parahnya lagi dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum harus menggunakan kaca film minimal gelap 30 persen, namun kenyataannya angkot yang diketahui mengambil trayek K.11 ini dibagian belakang angkot hanya dilapisi plastik dan membahayakan penumpang yang naik.
Pantauan Bekasiguide.com, setidaknya ada 3 orang penumpang yang naik angkot ini.
“Wah kok bisa angkot gak laik pakai bisa beroperasi, apalagi tadi asepnya ngebul banget mas,” ucap Eka salah satu penguna jalan yang melintas.
Eka pun menyayangkan minimnya pengawasan Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait kendaraan umum yang tidak laik pakai namun masih beroperasi.
“Harusnya Dishub rajin dong melakukan pengawasan kepada angkot yang memang sudah tidak laik jalan. Sepertinya uji emisi yang digaungkan Dishub Kota Bekasi hanya seremonial belaka,” tegasnya.
“kalau diaturan kan jelas, standarisasi kendaraan angkutan umum untuk keselamatan penumpang. Ini kemana Dishub Kota Bekasi,” ketusnya. (Man)