Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tiga Bocah Bawah Umur Tawuran Ditangkap Polisi

×

Tiga Bocah Bawah Umur Tawuran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus merilis tiga remaja yang melakukan aksi tawuran di Jalan Mangkrik 1 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada bulan Februari lalu.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran di Jalan Mangkrik 1 kelurahan Bojong Rawalumbu, kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada bulan Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ketiga pelaku yang berinisial AF (12), MIS (12), dan MK (15) ditangkap usai melakukan pembacokan terhadap korban yang bernama Nanda Saputra hingga meninggal dunia.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Saat kejadian, korban tengah nongkrong di warung kopi bersama temannya. Namun, tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit ke korban.

“Ya benar, pelaku ini salah sasaran, korban ini itu tidak terlibat dalam tawuran, korban sedang duduk di warkop di jalan mangkrik 1 Bojong Rawalumbu bersama dengan rekannya,” kata Firdaus, Jumat 21 Juni 2024.

Firdaus menjelaskan, pelaku melakukan pembacokan di bagian dada, kaki dan pinggang korban hingga terluka parah.

” Peran dari masing- masing pelaku yang oertama ada pelaku AF (12) sebagai joki atau yabg bawa motor.Pelaku MIS (12) membawa sajam jenis corbek kecil. Pelaku MK (15) membawa besi menyerupai dan tiga kali melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Akibat keejadian ini, korban mengalami luka di bagian dada dan kaki sebelah kanan. Korban meninggal dunia saat berada di dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Luka yang dialami korban pada dada sebelah kanan terdapat luka terbuka diperkirakan sepanjang 9 cm. Pada kaki kanan ada luka terbuka sepanjang 5 cm,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Iya itu korbannya saudara saya, dia masih sekolah, pas kejadian dia teriak tuh si anak, maling-maling gitu, saya keluar sama bapaknya tuh, saya pikir maling motor, pas saya keluar, tiba-tiba enggak ada tuh anaknya kan,” kata Wati dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Peristiwa

“Awalnya saya lagi ngobrol berdua sama warga yang rumahnya di sebelah makam. Saya kan menghadap ke makam, lihat bungkusan hitam seperti paketan itu. Begitu saya tengok, banyak dikerubungi lalat,” kata Kaswati dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.