Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi, Abdul Rosyad Irawan, mengimbau agar para pemilik usaha restauran agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan ramadhan, khususnya bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau agar para pemilik usaha restauran bisa menghormati warga yang berpuasa selama bulan ramadhan,” imbau pria yang akrab disapa Bang Ian tersebut, Senin 4 Maret 2024.
Dirinya juga meminta agar mereka bisa membuka unit usahanya pada saat atau mendekati waktu berbuka puasa.
“Patuhi aturan yang sudah ditetapkan, minimal mereka bisa membuka usahanya saat mendekati atau setelah waktu berbuka puasa,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memprediksi kunjungan warga ke restauran pada minggu pertama dan kedua, diprediksi masih sepi.
“Biasanya minggu pertama dan kedua masih sepi pengunjung dan pada minggu ketiga dan keempat, baru ramai,” katanya.
Meskipun salah satu sektor yang juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dirinya tetap menekankan agar mematuhi aturan yang ada selama puasa ramadhan.