PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berhasil memulihkan operasional jalur kereta api dalam waktu 63 menit setelah sebuah truk terguling di perlintasan sebidang JPL 130, Jalan Raya Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Agustus 2026 pukul 11.15 WIB.
Insiden itu menyebabkan badan truk menutup satu jalur rel sehingga perjalanan kereta api sempat terganggu. KAI segera mengerahkan petugas operasional, Regu Jalan Rel dan Jembatan (JJ), serta berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mempercepat proses evakuasi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan jalur berhasil kembali dilalui kereta api pada pukul 12.18 WIB atau sekitar 63 menit setelah kejadian dilaporkan.
“Begitu menerima laporan, seluruh unsur terkait langsung bergerak melakukan pengamanan lokasi dan penanganan. Berkat koordinasi yang baik, jalur yang sempat terhalang berhasil kembali dilalui kereta api pada pukul 12.18 WIB, atau sekitar 63 menit sejak kejadian dilaporkan. Kami terus berupaya meminimalkan dampak terhadap perjalanan kereta api dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Franoto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 6 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pengamatan awal di lapangan, truk diduga mengalami kendala saat melintasi perlintasan sebidang. Petugas kemudian mengevakuasi kendaraan beserta muatannya agar badan truk dapat segera dipindahkan dari jalur rel. Penyebab pasti insiden masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 11 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil keterlambatan mencapai 291 menit. KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan pelayanan serta pengaturan perjalanan terus dilakukan hingga operasional kembali normal.
Franoto mengingatkan seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, tidak memaksakan kendaraan melintas apabila kondisi tidak memungkinkan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya gangguan operasional maupun kecelakaan di perlintasan,” tegasnya.
KAI Daop 1 Jakarta turut mengapresiasi kepolisian, pemerintah daerah, petugas di lapangan, serta seluruh pihak yang terlibat sehingga penanganan dapat berlangsung cepat dan jalur kereta api kembali beroperasi dalam waktu relatif singkat.








