Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus tawuran maut yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Cimuning, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Jumat 19 Juni 2026 pukul 04.30 dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kedua kelompok yang terlibat sebelumnya telah membuat janji bertemu melalui media sosial. Kelompok gangster yang mengatasnamakan Timur Everybody sepakat bertemu dengan kelompok Gas Roof Mentality di kawasan Mutiara Gading Timur.
“Setelah bertemu, kelompok Gas Roof Mentality melihat jumlah lawannya jauh lebih banyak. Mereka kemudian memilih melarikan diri,” kata Kusumo saat konferensi pers, Jumat 26 Juni 2026.
Namun, pelarian para korban justru memicu aksi pengejaran. Di lokasi pertama, kawasan Mutiara Gading Timur, satu sepeda motor korban berhasil dihentikan. Korban yang berboncengan dua sempat diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian jari, tetapi masih berhasil melarikan diri. Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur oleh salah satu pelaku.
Pengejaran berlanjut hingga Jalan Raya Cimuning, Mustika Jaya. Di lokasi kedua, salah seorang pelaku membacok korban yang berada di posisi tengah sepeda motor hingga mengalami luka di bagian kepala. Serangan itu membuat pengendara kehilangan kendali, menabrak trotoar, lalu terjatuh ke dalam selokan.
Saat para korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, para pelaku kembali menghampiri mereka. Polisi menyebut para pelaku kemudian secara bersama-sama mengeroyok korban menggunakan berbagai senjata, mulai dari pedang, celurit hingga kayu.
“Korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya tetap dikeroyok menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu dua korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu korban lainnya berhasil menyelamatkan diri,” ujar Kusumo.
Dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian, penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial KFA, RNAF, TH, FF, dan RF. Sementara dua pelaku yang masih diburu berinisial ZQ dan FD.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.








