Polres Metro Bekasi bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka dengan total 23 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan sebagai bentuk respons atas maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kasus curanmor ini menjadi perhatian serius kami karena selain merugikan masyarakat secara material, juga menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas,” kata Sumarni saat konferensi pers, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan. Bahkan, beberapa pelaku menggunakan kunci palsu hingga melakukan aksi kekerasan saat beraksi.
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 25 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah. Para pelaku berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Karawang hingga Jakarta Utara.
Kasus curanmor tersebut terjadi di 23 lokasi berbeda, di antaranya wilayah Pembayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibitung, Tambun hingga pengembangan kasus di Alun-Alun Karawang.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, empat unit handphone, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, satu kunci letter Y, empat magnet, tiga BPKB, delapan senjata tajam, uang tunai Rp1,3 juta serta sejumlah barang lainnya yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui motif para tersangka melakukan curanmor didominasi faktor ekonomi,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi. Selain itu, masyarakat diminta kembali mengaktifkan siskamling untuk mencegah aksi kriminalitas di lingkungan permukiman.
Polres Metro Bekasi juga membuka layanan pengaduan melalui call center 110 dan nomor CLBK agar masyarakat dapat segera melapor apabila mengetahui adanya aksi curanmor di wilayahnya.








