Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Pelaku Peredaran Tramadol Ilegal

×

Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Pelaku Peredaran Tramadol Ilegal

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di dua lokasi berbeda pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial T (53) diamankan setelah petugas menemukan sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas, uang tunai Rp684.000, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Penindakan kedua berlangsung pukul 13.05 WIB di wilayah Sukamanah setelah adanya laporan warga. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua pria berinisial K (33) dan H (22) yang diduga terlibat transaksi obat daftar G.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta barang pendukung lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hanry PH Tambunan, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan komitmen kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat daftar G tanpa izin karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Dedy dikutip Bekasiguide.com, Rabu 25 Februari 2026.

Polres Metro Bekasi menegaskan ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan serta kesehatan lingkungan.

Penulis: Salma Editor: Bams
Example 120x600