Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kantor Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Disegel Usai Berangkatkan Dua Orang Tidak Sesuai Prosedur

×

Kantor Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Disegel Usai Berangkatkan Dua Orang Tidak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran memberi sanksi administratif kepada PT Bumimas Indonesia Mandiri usai memberangkatkan dua pekerja migran ke Singapura, Kamis 5 Januari 2026.

Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi mengatakan, dua pekerja berinisial RS dan SMP itu diberangkatkan tanpa OPP atau orientasi pra-pemberangkatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi P3MI ini atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI nomor 4 tahun 2025 khususnya di Pasal 9 ayat 1 huruf E yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” kata Rinardi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 6 Februari 2026.

Rihardi menjelaskan, proses penyegelan dilakukan setelah pihaknya memeriksa PT Bumimas Indonesia Mandiri selama dua bulan.

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak P2MI menerima laporan terkait adanya penempatan non-prosedural terhadap pekerja migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, P2MI melakukan pendalaman perkara, klarifikasi sebanyak dua kali kepada pihak PT Bumimas Indonesia Mandiri.

Dalam proses penanganan perkara, P2MI kembali menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bumimas Indonesia Mandiri oleh seorang pekerja migran lain berinisial SMP asal Jawa Timur.

“Oleh karena itu, PT Bumimas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif,” jelas dia.

Rihardi menjelaskan, sanksi administratif itu penghentian sementara layanan selama 3 bulan, wajib menyerahkan seluruh data calon pekerja migran, dan dilarang melakukan seleksi.

“Apabila PT Bumimas Indonesia Mandiri tidak melaksanakan kewajiban, maka sanksi yang lebih beratnya adalah dilakukan pencabutan izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” tegas dia.

Example 120x600
Berita

“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Jika sudah dibatalkan, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor kembali,” jelas Anggi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 Januari 2026.