Peredaran obat keras tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya aksi tawuran dan balap liar. Hal itu terungkap setelah Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 13 kasus peredaran obat keras dari lima wilayah berbeda di Kota Bekasi.
Dari 13 lokasi pengungkapan tersebut, empat kasus berada di wilayah Bekasi Utara, tiga kasus di Bekasi Timur, dua kasus di Jatiasih, dua kasus di Pondok Gede, dan dua kasus di Medansatria.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 25 tersangka. Rinciannya, empat tersangka diamankan di Bekasi Utara, tiga tersangka di Bekasi Timur, empat tersangka di Jatiasih, tiga tersangka di Pondok Gede, dan tiga tersangka di Medansatria.
Selain itu, sebanyak 13 orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 12.649 butir obat keras, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya keberanian pelaku kejahatan di kalangan remaja. Konsumsi obat keras tersebut diduga berkaitan dengan berbagai aksi tawuran hingga balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
“Banyak permasalahan di Kota Bekasi ini, seperti tawuran dan balap liar, salah satunya dipicu oleh konsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar yang dapat meningkatkan adrenalin dan keberanian,” ujarnya.
Dari sisi modus operandi, para pelaku umumnya mengontrak warung atau toko secara bulanan. Lokasi penjualan kerap berpindah-pindah, dengan kedok toko kelontong, konter telepon genggam, hingga warung biasa. Obat keras tersebut tidak dipajang secara terbuka dan baru dikeluarkan apabila pembeli sudah saling mengenal.
Penjualan obat keras ini juga dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari transaksi langsung hingga pemesanan melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, maupun nomor pribadi.








