Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial MSG (21) yang diduga melakukan ancaman penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya, NY. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati usai hubungan mereka berakhir.
“Setelah hubungan keduanya berakhir dan tersangka merasa sakit hati, ia mulai berniat mengancam korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 8 Desember 2025.
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila kepada kerabat korban apabila korban tidak memberikan uang Rp. 500 ribu. Korban yang ketakutan sempat menuruti permintaan tersebut, sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, tangkapan layar, serta rekaman layar yang digunakan pelaku dalam aksi pemerasan.
Kapolres menegaskan agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami ancaman serupa.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MSG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi digital dan tidak memberikan akses terhadap foto atau video pribadi kepada siapapun, sekalipun dalam hubungan dekat.








