Pria berinisial AL alias Alex (25) harus berurusan dengan polisi lantaran telah menipu tujuh orang wanita yang ia kenal melalui aplikasi kencan. AL melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor milik para wanita tersebut dengan modus ingin menawarkan pekerjaan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana mengatakan, kasus ini berawal setelah video salah satu korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban histeris lantaran motornya dibawa kabur oleh pelaku.
“Modus pelaku dia melakukan komunikasi melalui aplikasi tantan, yaitu aplikasi pertemanan. Dia menawarkan kepada korban pekerjaan Customer service sehingga korban ini tertarik, tapi pas bertemu motor korban justru dicuri,” kata Dedi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 14 November 2025.
Dedi mengungkapkan, motif pelaku untuk melakukan aksi penipuan ini adalah karena kecanduan judi online. Di tengah kondisi pelaku yang sudah tidak bekerja, ia mencuri motor korban untuk mendapatkan uang.
“Hasil dari penyelidikan kita hasil kejahatannya memang si pelaku ini kecanduan judi slot, jadi uangnya digunakan untuk berjudi,” ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.








