Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemilik Lahan Kavling Mawar Indah Tegaskan Tanah Sah, Siap Ambil Langkah Hukum Jika Dihalangi

×

Pemilik Lahan Kavling Mawar Indah Tegaskan Tanah Sah, Siap Ambil Langkah Hukum Jika Dihalangi

Sebarkan artikel ini

Ketegangan sempat terjadi di kawasan Kavling Mawar Indah, RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, saat proses pengukuran batas tanah dilakukan pada Rabu (15/10/2025). Pengukuran itu sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang mengklaim sebagai pihak dirugikan.

Di tengah situasi tersebut, H.Y. Ibrahim Husen, pemilik lahan seluas 23.000 meter persegi (2,3 hektare), menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah berdasarkan dokumen resmi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Proses pengukuran ini adalah tahapan menuju eksekusi berikutnya. Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu, almarhum Antartika,” ujar Ibrahim kepada wartawan pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Ibrahim mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan pelaksanaan eksekusi kepada aparat negara. Namun, ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses hukum yang sudah inkrah terus dihalangi pihak tertentu.

“Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan,” tegasnya.

Menurut Ibrahim, sejumlah warga yang kini menempati lahan tersebut membeli tanah dari pihak yang ia sebut sebagai mafia tanah, yakni Zainal CS dan Haji Ukar, yang tidak memiliki dasar hukum sah atas kepemilikan lahan.

“Mafia tanah itu Zainal dan Haji Ukar. Mereka ini bukan pemilik sah. Semua berkas dan bukti sudah masuk dalam proses persidangan dan kini pihak Zainal CS berstatus tersangka di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lahan tersebut awalnya dibeli dari Tan Eli, yang sempat terseret perkara namun kemudian dinyatakan sah sebagai pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan.

“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi tidak ada celah hukum lagi,” kata Ibrahim.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, pihak-pihak yang dinyatakan melawan hukum diwajibkan mengosongkan lahan dan membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng.

“Putusan sudah sampai peninjauan kembali, dan saya menang di semua tingkatan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi. Ini bukan kehendak saya, ini perintah negara,” ujarnya.

Ibrahim juga menyesalkan adanya aksi penolakan warga yang diduga dipicu oleh pengacara provokator. Ia mengingatkan bahwa langkah aparat dalam melakukan eksekusi adalah bagian dari tugas negara yang tidak boleh dihalang-halangi.

“Kalau aparat datang untuk melakukan eksekusi, itu tugas negara. Tidak boleh dihalang-halangi. Kalau ada yang menghalangi, itu pidana. Kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ibrahim mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan, bukan dengan aksi massa.

“Kalau merasa tertipu oleh Zainal CS, silakan lapor ke polisi. Polda Metro terbuka untuk itu. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” pungkasnya.

Example 120x600
Berita

“Listrik bukan sekadar menghadirkan penerangan, tetapi juga membuka kesempatan. Ketika listrik hadir di suatu wilayah, masyarakat memiliki akses yang lebih besar terhadap pendidikan, aktivitas ekonomi, layanan publik, hingga berbagai peluang yang dapat meningkatkan kualitas hidup. Karena itu, pemerataan akses listrik menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif,” ujar Muhammad Joharifin dalam keterangan resminya dikutip bekasigude.com, Jumat 07 Agustus 2026.

Berita

“Melalui Light Up The Dream, kami ingin memastikan bahwa kehadiran listrik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bagi kami, setiap rumah yang kini dapat menikmati listrik secara mandiri bukan sekadar penyalaan sambungan listrik, tetapi juga hadirnya kesempatan untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman, nyaman, dan produktif. Semoga listrik yang hari ini menyala di rumah Bapak Jaenudin dapat memberikan manfaat dan menjadi awal bagi kehidupan keluarga yang semakin baik,” tutur Firman dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Jumat 07 Agustus 2026.

Berita

“Benar, Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 31 Juli 2026.

Berita

“Melalui program Light Up The Dream, kami ingin memastikan bahwa kehadiran PLN tidak hanya dirasakan melalui layanan kelistrikan, tetapi juga melalui kepedulian yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sambungan listrik mandiri ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi Ibu Rohimah beserta keluarga, sekaligus mendukung aktivitas sehari-hari agar menjadi lebih baik dan produktif,” ungkap Firman dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat 31 Juli 2026.

Berita

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para santri sehingga mereka dapat lebih fokus dalam belajar dan menghafal Al-Qur’an. Dukungan ini juga menjadi wujud kepedulian insan PLN terhadap tumbuhnya generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di masa mendatang,” tutur Firman dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.