Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AD, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 8 tahun.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan Pelecehan yang dilakukan AD terhadap anak tirinya terjadi sejak tahun 2018, tepatnya saat korban TN masih berusia 10 tahun.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu dilakukan semenjak tahun 2018, saat ini korban usianya sudah 14 tahun, tapi dulu waktu pertama dilecehkan masih umur 9 tahun,” kata Apri dikutip Bekasiguide.com, Rabu 1 Oktober 2025.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AD mengancam tidak akan memberi uang jajan jika korban TN menolak permintaannya.
“Dengan modus operandi yang bersangkutan mengancam anak tirinya. Mengancam tidak memberikan uang saku, uang jajan dan juga mengancam dengan menakut-takuti korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap usai korban TN (14) melapor ke polisi sambil menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara di handphonenya.
“Barang bukti yang bisa kita sampaikan di depan kita itu adalah 1 buah flash disk. Yang tadinya anak tersebut sebagai barang bukti merekam supaya bisa menjadi barang bukti untuk melapor. Dan juga beberapa disini bantal dan juga ini selimut dan baju,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.