Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menyoroti adanya kegiatan pengajian yang diduga menyimpang di RW 12 Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kegiatan pengajian tertutup yang dilakukan oleh wanita berinisial YP, ditentang oleh warga perumahan. Pasalnya, ajaran itu diyakini dapat membuat tabiat orang menjadi berubah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan dengana adanya keresahan warga Perumahan Dukuh Zamrud soal dugaan ajaran menyimpang, hal ini perlu diatasi agar tidak terjadi perpecahan antar warga.
“Masalah keyakinan sekarang ditangani oleh kejari, kejati, maupun kejagung melalui PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan). Ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi intoleransi,” kata Nesan dikutip Bekasiguide.com, Selasa 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Nesan menyebutkan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan pembahasan bersama tim Pengawasan Aliran kepercayaan dan keagamaan dari Kejaksaan Agung.
“Karena masalah ini sudah cukup luas, kami akan rapatkan di tingkat kota. Dalam rapat itu akan dihadirkan unsur Polsek, Bimaspol, tokoh agama, serta MUI tingkat kota. Tujuannya menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua RW dan Ustadz Abdul Ilham,” jelasnya.
Dalam rapat itu, Kesbangpol akan merumuskan berbagai hal untuk membuktikan kecurigaan warga demi mencegah adanya perdebatan emosional.
“Kami tidak langsung memutuskan siapa salah dan benar. Ibu Yeni pun belum dipanggil karena kita masih mengumpulkan data. Keputusan akan dirumuskan bersama agar tidak timbul perdebatan emosional,” tutupnya.