Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap motif AWP yang melakukan penipuan dengan modus jual beli vespa di Jalan Cipendawa Baru no. 156, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat 8 Agustus 2025.
Kusumo mengungkapkan, bahwa pelaku AWP menggunakan uang penjualan vespa yang diberikan oleh korban untuk keperluan trading.
“Untuk pelaku memakai sebagian uang korban untuk melakukan kegiatan trading investasi yang tidak berwujud sejumlah 350 juta,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 8 Agustus 2025.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan, AWP juga memakai uang korban untuk keperluan pribadi dan membayar hutang sebesar Rp. 700 juta.
“Dipergunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk membayar hutang 700 juta kemudian ada investasi yang tidak berwujud sejumlah 350 juta,” jelasnya.
Modus yang dilakukan AWP untuk mengelabui korbannya adalah dengan cara menjual vespa klasik dengan harga yang sangat murah sehingga korban pun tertarik.
“Modusnya pelaku menjual Vespa yang sudah modifikasi ataupun Vespa yang jadul dengan harga yang miring dengan harga di bawah harga pasaran Vespa klasik,” ungkapnya.
Kini, tersangka AWP telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, dan dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.







