Hendri (45) salah satu warga yang menjadi korban penipuan kontrakan fiktif di wilayah Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi mengaku belum puas setelah pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Hendri meminta uang yang diberikan yang diberikan kepada pelaku untuk pembelian kontrakan bisa dikembalikan sepenuhnya.
“Saya ga puas karena uang korban belom ada tanda-tanda bisa dibalikin. Tentunya kami akan menepuh jalur yang eskalasinya bisa kami naikkan lagi,” kata Hendri dikutip Bekasiguide.com, Jumat 25 Juli 2025.
Korban menduga, pihak RT dan Kelurahan setempat terlibat dalam aksi penipuan kontrakan yang dilakukan oleh Karsih.
“Saya ingin semua komplotannya, termasuk otak penjahatnya ini dan semua yang terlibat baik ada indikasi terduga baik dari pihak Kelurahan dan RT yang lama itu semuanya tertangkap semuanya karena menyusahkan kami,” jelas Hendri
Ia juga berharap, pelaku yang bernama Karsih dan komplotannya Yurike bisa dijerat hukuman pidana penjara minimal 12 tahun.
“Pengennya pelaku ditahan selama-lamanya dan uang korban mereka harus kembalikan,” tutupnya.