Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dijanjikan Kerja di Pabrik, Warga Bekasi Tertipu Rp6,5 Juta

×

Dijanjikan Kerja di Pabrik, Warga Bekasi Tertipu Rp6,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Ahmad (25) salah satu korban penipuan calo tenaga kerja saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Bekasi

Seorang pria bernama Ahmad (25) menjadi korban penipuan calo tenaga kerja sebesar Rp. 6,5 juta. Tiga pelaku berinisial AR (33), BW (31), dan FS (31) yang menipu Ahmad sudah diringkus oleh kepolisian.

Ahmad mengatakan, awalnya dia dijanjikan oleh sang calo masuk ke pabrik PT. Midea yang berada di kawasan Cikarang. Ia pun langsung mendatangi lokasi yayasan tersebut dengan harapan bisa segera bekerja.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Awalnya saya tau dari temen saya, katanya ada yayasan bagus bisa nyalurin kerja gitu ke PT PT, terus saya cari-cari, saya datengin ke yayasannya, saya ketemu sama satu pelaku yang namanya Muhammad Iqbal, saya mencoba melamar lewat dia, terus saya bertanya dulu ke PT mana, terus kata dia ke PT Midea Cikarang,” kata Ahmad dikutip Bekasiguide.com, Selasa 22 Juli 2025.

Setelah bertemu pelaku, Ahmad diarahkan untuk menandatangani surat perjanjian kontrak. Kemudian, dia diminta untuk mentransfer uang senilai Rp6,5 juta oleh pelaku.

“Jadi kita tandatangan SPPK dulu, terus transfer uang. Jadi di dalam SPPK itu kalo kita mengundurkan diri ada potongan 30 persen. Kita kan gatau ya, nah itu disembunyiin sama si pelaku,” jelasnya.

Pelaku AR (33) dan BW (31) menjanjikan korban bisa segera bekerja dalam waktu 2 bulan. Namun, hingga saat ini korban belum juga mendapat panggilan kerja dari PT yang sebelumnya dijanjikan oleh pelaku.

“Saya merasa tertipu banget, kita pernah gerebek juga pelaku ke kantornya, tapi dia bikin perjanjian ke kita korban katanya uangnya mau dikembalikan tapi sampe sekarang ga dikembalikan yaudah akhirnya kita lapor polisi,” ungkapnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang untuk para pelaku. Dikarenakan, menurut dia, kerugian materi yang dialami korban juga cukup besar.

“Saya pengen ditindaklanjuti, hukuman buat pelaku harus setimpal karena sebenarnya korban juga ada sekitar 59 orang, itu mereka ada yang rugi Rp10 juta, ada yang Rp5 juta,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Tersangka, tersangka ada tiga, jadi yang pertama ARH itu berperan sebagai pencari calon pekerja, dia pencarinya, kemudian tersangka BWS alias BPA itu adalah pemilik yayasan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 21 Juli 2025.